Eropa Punya Aturan Baru Soal Meme

| 04 Jul 2018 07:24
Eropa Punya Aturan Baru Soal Meme
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Parlemen Eropa dijadwalkan tengah melakukan voting terhadap undang-undang pada Artikle 13 mengenai hak cipta. Rancangan ini akan mengharuskan platform media online seperti Facebook untuk menerapkan filter terhadap sejumlah konten.

Nantinya jika aturan ini diberlakukan, perusahaan internet harus memindai konten di platformnya satu persatu dan kemudian menghapus konten yang dianggap melanggar hak cipta. 

Salah satu aspek yang mungkin menjadi korbannya adalah Meme. Sebab pada dasarnya meme yang beredar di internet biasanya menggunakan gambar yang dilindungi hak cipta. 

"Artikel 13 mengambil langkah yang belum pernah diambil sebelumnya menuju transformasi internet dari platform terbuka untuk berbagi dan berinovasi, menjadi alat untuk pengawasan otomatis dan mengontrol penggunanya," tulis surat tersebut, dikutip era.id dari The Independent, Rabu (4/7/2018).

Sejumlah tokoh penting dari berbagai sektor menyambut baik rancangan baru undang-undang tersebut. Kendati demikian tak semua kalangan menyetujui penerapan Artikle 13 pada undang-undang baru itu.

Sebut saja, penemu World Wide Web, Tim Berners Lee dan pendiri Wikipedia, Jimmy Wales mereka ikut menandatangani petisi yang memperingatkan bahwa Artikel 13 dapat membawa ancaman bagi masa depan internet.

"Kita mendukung pertimbangan langkah-langkah yang dapat meningkatkan kemampuan untuk kreator menerima remunerasi yang adil untuk penggunaan karyanya secara online. Tapi kita tidak dapat mendukung Artikel 13. Demi masa depan internet, kami mendesak Anda untuk memilih penghapusan proposal ini," lanjut isi surat tersebut.

Surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Parlemen Eropa itu juga mempertanyakan keabsahan rancangan undang-undang ini, karena dianggap tidak sesuai dengan European Charter of Fundamental Rights yang mengatur hak-hak sosial, politik, dan ekonomi penduduk Uni Eropa.    

Rekomendasi