Di Instagaram Jerinx, @jrxsid, dia tegas mengatakan tak ada maksud untuk mencari keuntungan dari selisih paham ini. Jerinx hanya meminta Via Vallen atau yang lainnya bijak ketika menggunakan karya mereka.
"Saya enggak akan nuntut nominal apapun dari VV atau penyanyi lain yang pernah/masih hidup atas karya SID. Hanya berharap kalian lebih bijak ketika berurusan dengan musik kami. SID bukan cuma band. Kami lebih besar dari hiburan. Uang, fame, rupa, bukanlah segalanya, ada hal yang Iebih tinggi bernama INTEGRITAS," tegas Jerinx.
Berbicara soal bijak menggunakan karya orang lain, dalam hal ini lagu SID yang berjudul Sunset di Tanah Anarki--di atas panggung, pencipta lagu dan juga gitaris band Samsons, Irfan Aulia menjelaskan kepada era.id soal perizinan. Katanya, hak cipta itu bagian dari Intellectual Property.
"Mari kita gunakan kata properti tersebut dengan analogi sebuah rumah. Jika kamu memiliki sebuah rumah dan ada orang lain yang ingin masuk/menggunakan rumahmu apakah kamu mengharapkan orang tersebut 'kulonuwun'? Jawabannya kemungkinan besar adalah 'tentu saja'. Begitu juga dengan penggunaan hak cipta lagu, di mana pengguna harus izin terlebih dahulu sebelum menggunakan," kata Irfan.
"Tetapi! Berdasarkan UU No 28 tahun 2014 pasal 23 ayat 5, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," lanjutnya.
Setelah mendapatkan izin menggunakan, sambung Irfan, maka biasanya baru dibahas hak ekonomi dari hak cipta lagu tersebut sesuai dengan penggunaannya. Pemilik atau pengelola hak cipta lagu (music publisher) bisa menihilkan hak ekonomi tersebut menjadi nol atau nilai berapapun yang dirasa sesuai dengan penggunaannya.
"Dalam konser atau pertunjukkan, penyelenggara acara wajib membayar yang disebut dengan performance rights seperti halnya penyelenggara membayar artis/performer. Di mana menurut undang-undang, pembayaran tersebut dilakukan kepada LMK," tandasnya.
Supaya kamu tahu, LMK dibentuk setelah UU No 28 tentang hak cipta diberlakukan pada 2014. Lembaga ini mengatur mengatur soal performance rights maupun mechanical rights sebagi berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau
2. Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live (langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.
Sayangnya, ketika kami mencoba menghubungi drummer band punk asal Bali, Jerinx dan perwakilan manajemen SID, Dodix melalui telepon, mereka menolak memberi keterangan terkait maksud dari dampratan Jerinx kepada Via Vallen.
"Saya sudah mengatakan dari pihak manajemen tidak memberikan statement apa-apa yah, terima kasih," kata Dodix.
Pun demikian dengan pihak Via Vallen, dalam hal ini manajemennya, Sakti. Dia menolak memberi jawaban atas pertanyaan seputar izin atau tidaknya mereka kepada pihak SID saat kali pertama membawakan lagu Sunset di Tanah Anarki di atas panggung.
"Maaf kami sedang syuting," jawab Sakti.
Baca Juga : Didamprat Jerinx, Via Vallen Melawan