Data hingga Desember 2018 dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menunjukkan pelaporan konten negatif di Twitter sebanyak 531.304.
Aduan konten negatif di platform Facebook dan Instagram mencapai 11.740, sementara YouTube dan Google sebanyak 3.287. Konten negatif di situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.
Total aduan konten negatif dari media sosial hingga 2018 mencapai 547.506 laporan, demikian dilansir Antara, Selasa (8/1/2019).
Selain melalui media sosial, Kominfo juga mendapatkan aduan dari layanan pesan instan, terbanyak dari Telegram sebanyak 614 laporan. LINE dan BBM masing-masing terdapat 19 dan 10 kali.
Kominfo, berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, membuat kategori konten negatif pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Hingga akhir tahun 2018, tercatat penanganan konten negatif sebanyak 984.441 konten. Tiga konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan. Konten pornografi sebanyak 898.108, sementara perjudian sebanyak 78.698 dan konten yang penipuan 5.889.