Deret Fakta Prostitusi Online Vanessa Angel

| 10 Jan 2019 06:29
Deret Fakta Prostitusi <i>Online</i> Vanessa Angel
Vanessa Angel (Instagram/@vanessaangelofficial)

Jakarta, era.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA dan seorang model AS riuh dibicarakan masyarakat. Pasca mencuatnya kasus tersebut muncul beberapa fakta yang beberapa diantaranya belum pernah diketahui sebelumnya. Apa saja fakta tersebut?

1. Membongkar Rian si pemesan

VA yang dinyatakan sebagai saksi korban yang terlibat dalam kasus tersebut habis diubek-ubek baik oleh media online maupun media sosial. Namun jika dibandingkan dengan pemberitaan VA, nama dan identitas si pemesan seolah luput dari perhatian publik.

Sementara dari hasil penelusuran, muncul nama Rian sebagai orang yang memesan layanan prostitusi online. Seperti apa sosok Rian? Rian adalah nama yang disebutkan oleh pihak kepolisian merujuk pada orang yang melakukan pemesanan atas kencan seharga Rp80 juta tersebut. 

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan Rian sebenarnya adalah warga Jakarta. Akan tetapi karena urusan bisnis maka pria yang diketahui berusia sekitar 45 tahun itu sering berada di Surabaya.

Jika yang ditanyakan adalah apa usaha yang dilakoni oleh seseorang yang mampu membayar kencan seharga Rp 80 juta ini, kabarnya Rian adalah seorang pengusaha tambang pasir. Selain itu menurut berbagai pemberitaan, walaupun terbilang sudah cukup umur, pria keturuan Tionghoa ini masih hidup melajang.

2. Pekerja seks tidak bisa diperkarakan

Pihak kepolisian membenarkan bahwa para pekerja seks tidak dapat terjerat hukum. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan pada media lokal bahwa pekerja seks dan pembeli jasa memang tak dijerat hukum pidana.

"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat (pekerja seks). Sementara, (mereka) kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan (pidana) mucikari, karena penyedianya kan mucikari," ujar Harissandi seperti dikutip dari CNN.

Menurut KUHP pasal 296 jo. Pasal 506 bahwa hukum hanya akan menjerat muncikari sebagai jasa penyedia layanan. Si pemesan bisa terjerat hukum apabila telah menikah dan istri atau anggota keluarganya melaporkannya dengan delik aduan perzinahan.

3. VA dan AS dikenakan wajib lapor

Meskipun VA dan AS sudah dilepaskan oleh penyidik, mereka masih dikenakan wajib lapor. Diketahui pada Senin (7/1) sebelum pulang ke Jakarta, VA diketahui menyambangi Polda Jatim terlebih dahulu untuk menyerahkan barang bukti lain. Sedangkan AS juga diperbolehkan pulang namun masih dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis.

4. Puluhan Artis Terungkap Prostitusi

Santernya pemberitaan soal prostitusi artis online turut membongkar ternyata masih banyak artis lain yang ikut terjerembab dalam kasus prostitusi online. Kabarnya selain VA ada 45 artis lain yang juga terlibat langsung dengan dua mucikari ES dan TN. Selain artis, 100 nama model majalah pria dewasa juga turut terseret kasus serupa.

5. Terungkapnya Range Harga Prostitusi Artis

Pasca kasus VA, polisi membongkar tarif kencan dari barang bukti foto hingga bukti transaksi. Dari situ terungkap tarif kencan prostitusi artis berada di kisaran Rp25 juta hingga Rp100 juta. Selain itu, transaksi atas praktek prostitusi online yang sudah dilakukan sejak 2017 tersebut terjadi di semua kota, bahkan hingga ke luar negeri.

Tags : prostitusi
Rekomendasi