Ketauan Pakai VPN di China, Siap-siap Didenda Rp2 Juta

| 10 Jan 2019 08:36
Ketauan Pakai <i>VPN</i> di China, Siap-siap Didenda Rp2 Juta
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Pemerintah China mulai memberlakukan denda kepada warganya yang menggunakan virtual private network (VPN) untuk mengakses situs-situs yang diblokir negara tersebut. Pasalnya, China sangat ketat mengatur tindak-tanduk warganya, termasuk di internet dengan memblokir beberapa situs besar, terlebih situs barat seperti Google, Facebook, dkk. 

Mengutip dari The Inquirer, berdasarkan laporan situs Greatfire.org, sebuah wathcdog yang bergerak di bidang penyensoran, mencatat ada 135 dari 1.000 situs top dunia yang telah diblokir pemerintah China. Pemblokiran itu membuat banyak warganya memanfaatkan VPN untuk menembus situs asing yang diblokir pemerintah. 

VPN sendiri merupakan alat maupun software yang membuat koneksi private dengan data yang terenkripsi. Alat ini sering digunakan untuk membuat alamat IP baru atau browsing internet secara anonim, sehingga bisa menembus blokir internet suatu negara. 

Hukuman denda VPN ini sudah diberikan kepada seorang warga sipil bernama Zhu Yunfeng. Ia didenda sebesar 1000 yuan (sekitar Rp2 juta) pada 28 Desember lalu, setelah diketahui menggunakan VPN. Zhu diketahui menggunakan aplikasi VPN bernama Lantern, salah satu aplikasi VPN favorit warga China untuk mengakses situs asing. 

Ia kemudian dituntut berdasarkan hukum kemanan publik yang mulai berlaku tahun 1997. Hukum tersebut melarang akses ke internet luar negeri tanpa izin pemerintah.

Zhu bukanlah warga sipil pertama yang didenda karena menggunakan VPN. Tahun 2017 lalu, Wu Xiangyang, seorang pria dari Provinsi Guangxi, dituntut lima setengah tahun penjara karena menjual layanan VPN online. Wu juga harus membayar denda 500.000 yuan atau setara Rp1 miliar dalam kurs hari ini. 

"Selama beberapa tahun terakhir, otoritas China membuat kemajuan legitimasi dalam mematikan dan membatasi penggnaan VPN dari dalam China," jelas Charlie Smith dari Greatfire.org

Larangan pembatasan akses internet di China ini telah berlangsung selama hampir 20 tahun, namun saat itu jarang ditegakan. Barulah beberapa tahun belakangan, di bawah pemerintahan Presiden Xi Jinping kontrol penggunaan internet semakin diperketat. 

"Tapi kami jarang melihat pengguna VPN individu menjadi target dengan cara ini (didenda)," imbuh Smith.

Hukum keamanan publik di China mulai diperketat sejak Januari 2017 dan berlaku hingga 31 Maret 2018, dengan regulasi baru yang akan mematikan penggunaan VPN tanpa seizin pemerintah. 

Regulasi ini juga berlaku bagi korporasi dan juga produsen elektronik di China. Apple sebagai produsen iPhone misalnya, terpaksa menghapus aplikasi 674 dari App Store-nya, agar dapat tetap menjual produknya di China.

 

Rekomendasi