ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan bahwa warung yang menjual rokok kepada anak di bawah umur akan didenda Rp50 juta. Hal itu menurutnya sudah diatur dalam peraturan daerah.
"Kan sudah ada perdanya. Nanti bagi toko, warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta. Rokok ada aturannya, ada perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," jelasnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/9).
Sebelumnya, Riza menyampaikan penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan atau minimarket.
"Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok," ujarnya.
Meski demikian perokok masih boleh merokok, namun harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan.
"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tutur Riza.
Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta
"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," paparnya.
Pemkot Jakbar resmi menutup stiker, poster hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) maupun swalayan besar (supermarket).