PSSI Sakit Keras, KLB Wajib Dipercepat

| 17 Feb 2019 15:04
PSSI Sakit Keras, KLB Wajib Dipercepat
Joko Driyono (Foto: pssi.org)
Jakarta, era.id - Ditetapkannya Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokodri) sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2) kemarin membuktikan kalau PSSI sedang sakit keras.

Penetapan Jokodri sebagai tersangka pada akhirnya menambah deretan pengurus PSSI yang terjerat pidana dan diproses hukum oleh Satgas Pemberantasan Mafia Sepak Bola.  Belum genap dua bulan bekerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Sepak Bola Indonesia telah membuat banyak gebrakan.

Sebelumnya sudah ada anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto dan staf direktur penugasan wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.

Langkah cepat Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jend. Tito Karnavian pada satu sisi layak mendapat apresiasi dan patut didukung serta sekaligus memperkuat harapan dari upaya bersih bersih Sepak Bola Indonesia dari praktik mafia. Namun pada sisi lain kejadian yang menimpa Plt Ketua PSSI ini merupakan musibah, membuat citra PSSI semakin buruk dan terpuruk serta menjadikan PSSI dalam kondisi gawat darurat dan membutuhkan pertolongan. 

Menyikapi penetapan tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, melalui pesan tertulis yang diterima redaksi, Komunitas Sepak Bola Indonesia mendesak dilakukannya tiga hal berikut:

Pertama, Jokodri harus mundur sebagai Plt Ketua Umum PSSI. Pengunduran diri ini penting untuk memulihkan nama baik PSSI dan roda organisasi PSSI tetap berjalan sekaligus agar Jokodri dapat konsentrasi terhadap proses hukum yang menimpanya. 

Agar tidak terjadi peristiwa “Menyelesaikan Masalah Tambah Masalah” sebaiknya pengganti dari Jokodri harus dipastikan bukanlah orang yang pernah diperiksa atau dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Sepak Bola. 

Kedua, Satgas Polri jangan ragu untuk melakukan penahanan terhadap Jokodri. Pasal yang dikenakan terhadap Jokodri adalah 363 KUHP dan/atau 265 KUHP dan/atau 233 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak Kepolisian punya alasan (subjektif dan objektif) untuk melakukan penahanan terhadap tersangka misalnya khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta ancaman pidananya adalah lima tahun penjara atau lebih. 

Kekhawatiran penghilangan barang bukti tindak pidana ini berasalan karena sebelumnya sudah muncul beberapa kejadian ini ketika Satgas berupaya menelusuri bukti bukti adanya dugaan pengaturan skor.

Ketiga, mendorong percepatan Kongres Luar Biasa PSSI (KLB PSSI). Kondisi PSSI yang sedang gawat darurat membutuhkan pertolongan segera melalui KLB PSSI. Oleh karenanya pihak Exco PSSI atau pemilik suara PSSI perlu melakukan percepatan KLB tanpa harus menunggu perhelatan Pemilihan Presiden pada April 2019.

KLB PSSI mendatang perlu mendorong proses reformasi atau perubahan sistem di tubuh PSSI sekaligus mampu memilih figur-figur yang profesional dan kredibel sebagai ketua maupun pengurus di PSSI.

 

Rekomendasi