'Kimi Hime Tak Salah', Cuma Judul Kontennya yang Clikbait

| 25 Jul 2019 15:55
'Kimi Hime Tak Salah', Cuma Judul Kontennya yang <i>Clikbait</i>
Youtuber Gamer Kimi Hime (Instagram @Kimi Hime)
Jakarta, era.id - Gamer dan YouTuber Kimi Hime, mengklarifikasi isu pemberitaan dan pemanggilan dirinya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten-konten videonya yang dianggap vulgar.

Pemilik nama asli Kimberly Khoe ini mengaku tak memiliki niatan sedikit pun untuk membuat konten video yang mengarah ke hal-hal sensual. Sekali pun judul-judul videonya sarat nuansa "clickbait" -- yang juga diistilahkan Kominfo sebagai judul "misleading".

Lewat video berdurasi 20 menit 50 detik di channel-nya, Kimi curhat ke Presiden Joko Widodo terkait semua pemberitaan dan tuduhan soal kontennya yang dianggap vulgar. 

"Hari ini saya membuat suatu konten yang berbeda dari biasanya. Jadi awal mulanya dihubungi pihak YouTube terkait panggilan dari Kominfo," ungkap Kimi dalam videonya, Kamis (25/7/2019).

Salah satu video yang dianggap vulgar oleh pemerintah berjudul 'Strip Challenge Mati 1 Satu Kali : Buka Baju', Kimi mengaku tidak ada adegan buka baju sama sekali dalam video tersebut. Sebab judul itu merupakan 'clikbait'.

"Di situ Kimi sama sekali enggak buka baju. Strip Challenge itu hanya adalah clickbait. Kimi juga enggak bilang, Kimi akan buka baju yang sedang Kimi pakai atau baju yang ada di dalam game. Jadi itu juga enggak bisa dibilang melanggar, sebab Kimi juga tak melakukan itu," paparnya.

Kimi kemudian membeberkan statistik, siapa saja yang penonton channel YouTube-nya selama ini. Hasil statistik, sebagian besar penontonnya berumur 18-24 tahun. Selebihnya di usia 25 hingga 44 tahun. Sementara yang berusia di bawah 17 tahun hanya 16 persen saja.

"(Kalau dibilang) Penonton saya kebanyakan anak-anak adalah salah. Kalau ada orang tua yang merasa bahwa konten saya untuk anak-anak, tidak benar." tegas Kimi.

Dia juga berargumen bahwa ulasan permainan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) yang sering dia mainkan—ditujukan untuk gamer dewasa, mengingat rating game shooting sejenis PUBG itu adalah 17 tahun ke atas.

"Untuk para orang tua, YouTube itu bukan untuk anak-anak saja, tapi untuk semua umur. Untuk anak ada fitur YouTube Kids... Kebetulan kita para kreator bikin konten untuk menghibur. Saya tidak bisa melarang anak-anak melihat konten saya," ujarnya dalam video klarifikasi. 

Kimi kemudian berpendapat pemblokiran konten bukan solusi yang bijak karena tidak menyelesaikan permasalahan. Karena di luar sana, internet terhubung dengan banyak hal, tidak hanya channel YouTube miliknya saja.

Kimi juga meminta penjelasan dari Kominfo terkait pemberian suspend tiga konten video dan enam lainnya yang diberlakukan pembatasan umur karena dianggap vulgar dan tak pantas. Dirinya merasa tak melakukan pelanggaran, baik dari aturan YouTube maupun UU Pornografi. 

"Kalau memang saya ada melanggar Undang-Undang, kalau memang saya harus diproses secara hukum, ya tolong dijelaskan saja salah saya dimana. Tapi kalau misalkan pemerintah menghapus konten saya tanpa peraturan yang jelas, cuma karena asumsi dan opini saja tanpa ada aturan tertulis, saya merasa bahwa ini adalah ketidakadilan," ucap Kimi, dalam video seraya menahan air mata.

"Di sini saya tidak bersalah, di sini saya adalah korban, konten saya yang tidak melanggar aturan baik aturan YouTube maupun perundang-undangan. Di sini saya merasa tidak aman membuat konten, berkarya di Indonesia karena karya saya tidak dihargai," sambungnya.

Atas kejadian ini, Kimi merasa dirugikan secara material, waktu dan emosi. Dia pun merasa bingung harus mengadu ke mana. Karenanya, dia meminta pertolongan kepada Presiden Jokowi yang dikenalnya sangat peduli pada industri game dan konten kreator.

"(Saya) Minta tolong ke Presiden supaya membantu menyelesaikan kasus ini supaya keadilan bisa terjadi. Supaya tidak ada lagi kasus yang kurang mengenakkan bagi konten kreator dan komunitas Youtube," pungkasnya.

 

Dianggap melanggar UU ITE tentang Kesusilaan

Kominfo punya argumen sendiri terkait konten video yang dibuat oleh Kimi Hime, melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah menilai penggunaan bahasa dalam judul konten Kimi menyesatkan pengguna, seakan mendorong pikiran penonton mengarah pada konten kesusilaan yang mengacu pada Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

"Melanggar muatan kesusilaan itu memang lebih luas pengertiannya dari kata-kata pornografi," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, seperti dikutip dari Antara

Oleh sebab itu, Kominfo tak menyebut Kimi Hime telah melanggar Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, karena tidak ditemukan unsur ketelanjangan, ketelanjangan, menampilkan hubungan seks, atau kekerasan seksual.  

Kominfo juga memberikan waktu satu minggu untuk Kimi Hime agar memberikan respons terkait panggilan ini. "Kami harapkan Kimi Hime datang kemari untuk kami berikan cara dan syarat teknis untuk membuat konten-konten yang baik," beber Ferdinandus.

 

Rekomendasi