Mendikbud Nadiem Tetapkan 4 Syarat untuk Kembali ke Sekolah

| 15 Jun 2020 19:35
Mendikbud Nadiem Tetapkan 4 Syarat untuk Kembali ke Sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah menetapkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap pada bulan Juli 2020. Meski demikian, ada beberapa syarat dan kententuan sebelum kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Mengingat saat ini pandemi virus korona atau COVID-19 masih terjadi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI), Nadiem Makarim mengatakan, syarat pertama proses pembelajaran secara tatap muka bisa mulai dilakukan harus berdasarkan zonasi yang sudah ditentukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19

"Proses tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada Juli 2020. Tetapi pola pembelajarannya tergantung zonasi COVID-19," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).

Oleh karena itu, Nadiem menegaskan sekolah yang diperbolehkan kembali menggelar pembelajaran tatap muka hanyalah yang berada di zona hijau atau wilayah yang aman dari infeksi COVID-19. Sedangkan untuk sekolah di wilayah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah atau BDR.

Nadiem menjelaskan, terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

"Untuk saat ini karena hanya 6 persen daripada populasi didik kita yang di zona hijau hanya merekalah yang kita persilahkan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil keputusan untuk melakukan sekolah dengan tatap muka. Sisanya yang 94 persen tidak diperkenankan, karena mereka masih ada resiko penyebaran COVID-19," papar Nadiem.

Nadiem menjelaskan, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Syarat kedua, kata Nadiem, harus ada izin dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama terhadap sekolah di zona hijau yang hendak kembali melakukan pembelajaran tatap muka. Ketiga, satuan pendidikan atau sekolah tersebut telah memenuhi chek list persiapan pembelajaran tatap muka.

“Bila tiga langkah kriteria pembukaan sekolah itu terpenuhi pembelajaran tatap muka dapat dimulai,” kata Nadiem.

Syarat keempat yang harus dipenuhi, yaitu adanya izin dari orangtua murid. Artinya, jika orangtua masih merasa khawatir anaknya pergi ke sekolah karena faktor keselamatan, sekolah tidak dapat memaksa anak tersebut belajar tatap muka.

Nadiem menambahkan, zonasi ini masih bersifat fluktuatif atau bisa berubah. Jika sekolah di wilayah zona hijau tiba-tiba menjadi zona orange, kuning, atau merah, maka kegiatan pembelajaran tatap muka akan dicabut.

“Jika daerah tersebut kembali ke Zona Kuning, maka semua kembali ke awal, yaitu kegiatan belajar-mengajar dari rumah lagi,” pungkasnya.

Tags : kemendikbud
Rekomendasi