Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Mahfud MD Minta Tolong Dikembalikan

| 04 Apr 2024 14:29
Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Mahfud MD Minta Tolong Dikembalikan
Mahfud MD. (X/@mohmahfudmd)

ERA.id - Ekstrakulikuler pramuka baru-baru ini tak lagi diwajibkan bagi siswa-siswi di Indonesia. Merespons hal tersebut, Mahfud MD memohon kepada Menteri Pendidikan Nadiem Makarim agar Pramuka dikembalikan seperti sedia kala dan tetap diberikan tempat penting di sekolah.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu meminta agar Pramuka tetap dijadikan ekskul wajib di sekolah.

"Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mhn dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sbg Ekskul wajib," tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd, Kamis (4/4/2024).

Mahfud menuturkan ia adalah alumni Pramuka Gudep 449 Yogyakarta. Dan saat masih menjabat sebagai menko polhukam, ia bahkan mengusulkan agar posisi Pramuka diperkuat dan anggaran kegiatannya dinaikkan.

"Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yg mencakup "otak" dan "watak", intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati. Di Pramuka anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak," tambah Mahfud.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sekolah menengah (SMP-SMA) tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka. Namun, keikutsertaan siswa-siswi bersifat sukarela dan kegiatan kemah di Pramuka kini tidak lagi wajib.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo melalui siaran pers tertulis, Senin (1/4/2024).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah terbit.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito.

Adapun keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela berdasarkan Undang-Undang (UU) Pramuka.

"UU Nomor 12 Tahun 2010 (tentang Gerakan Pramuka) menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," jelas Anindito.

Rekomendasi