Heboh! Mendikbud Nadiem Makarim Larang Pemakaian Jilbab di Sekolah, Fakta atau Hoaks?

| 04 Mar 2021 15:05
Heboh! Mendikbud Nadiem Makarim Larang Pemakaian Jilbab di Sekolah, Fakta atau Hoaks?
Nadiem Makarim

ERA.id - Akun Facebook bernama Andema ID memposting sebuah gambar yang diketahui adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Ia lantas memberikan narasi berisikan klaim bahwa Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah.

Postingan akun Facebook itu pun disukai 51 kali, dikomentari 51 kali, dan disebarkan kembali 326 kali. Namun, setelah ditelusuri, dilansir laman turnbackhoax.id, informasi yang menyebut Mendikbud melarang berjilbab di sekolah adalah hoaks.

Berdasarkan artikel dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Ketiga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru.

Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

“Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” kata Nadiem Makarim pada saat penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 3 Februari 2021.

Isi Surat dari SKB 3 menteri terdiri dari 6 aturan, yaitu:

1. Regulasi seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah;

2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. c) Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. d) Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi;

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.

Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah tidak benar, keputusan SKB 3 menteri mengatur pelarangan ataupun mewajibkan pemakaian artibut agama tertentu sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

Rekomendasi