Diduga Memonopoli, Google Bakal Didenda Rp153 Triliun

| 13 Jun 2018 05:21
Diduga Memonopoli, Google Bakal Didenda Rp153 Triliun
Ilustrasi (Pixabay)
Uni Eropa, era.id - Platform raksasa Google terancam menerima denda akibat dianggap melanggar hukum antitrust atau monopoli. Tindakan itu dijatuhkan setelah investigasi Komisi Eropa yang dipimpin oleh czar monopoli Uni Eropa Margrethe Vestager.

Menurut hasil investigasi Uni Eropa itu, mengatakan bahwa Google melanggar hukum antitrust atau memonopoli suatu produk dagang dengan sistem operasi mobilenya yakni Android. Informasi ini berdasarkan data bahwa Google menggunakan dominasinya di pasar smartphone.

"Kami percaya bahwa sikap Google menyangkal konsumen untuk memiliki akses terhadap aplikasi mobile dan layanan yang lebih luas dan menghalangi inovasi oleh pemain lain, dan melanggar peraturan antitrust Uni Eropa," kata Vestager seperti dikutip dari Gizmodo, Selasa (12/6).

Berdasarkan tuntutan awal, Google dituduh mengharuskan vendor smartphone untuk menginstal Google Chrome dan mesin pencarinya di perangkat mereka. Google diduga memberikan insentif kepada vendor untuk menaruh aplikasinya di perangkat milik vendor. 

Enggak cuma itu, Google juga diduga mencegah pabrikan smartphone lain untuk menjalankan versi Android yang telah dimodifikasi. Hal itu diduga karena vendor harus menyetujui perjanjian 'Anti Fragmentation' agar mendapat akses seluruh aplikasi keluaran Google.

Saat Komisi Eropa memulai investigasinya di tahun 2016, Vestager menekankan bahwa kompetisi sangat penting bagi konsumen dan bisnis di Eropa. Di mana sebelumnya, Google juga pernah didenda Uni Eropa sebesar 2,7 miliar USD atau sekitar Rp37 triliun, karena memanipulasi hasil pencarian terhadap layanan belanja online milik Google.

Nah, dari perhitungan sementara denda untuk pelanggaran Google kali ini diperkirakan akan mencapai USD 11 miliar (Rp 153 triliun). Nilai itu sekitar 10 persen dari pendapatan tahunan Google.

Tags : google