LPSK Angkat Bicara Soal Keinginan Bharada E Jadi Justice Collaborator Kematian Brigadir J

| 08 Aug 2022 11:56
LPSK Angkat Bicara Soal Keinginan Bharada E Jadi Justice Collaborator Kematian Brigadir J
Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian saat memberikan keterangan pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sedang mengupayakan kliennya agar menjadi justice collaborator (JC) terkait kematian Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan bisa atau tidaknya Bharada E menjadi justice collaborator.

"Jadi kalau posisinya saat ini kan tersangka, belum sebagai justice collaborator. Nah keterangan yang tadi disampaikan mungkin bisa memposisikan dia sebagai justice collaborator. Namun sampai dengan saat ini, kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian kepada wartawan di Gedung LPSK, Senin (8/8/2022).

Rully menjelaskan ada tiga hal utama yang bisa diterima seseorang yang menjadi justice collaborator. Tiga hal itu adalah perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan.

Bila menjadi justice collaborator, sambungnya, hukuman Bharada E nantinya bisa lebih ringan ketimbang tersangka lainnya.

"Penghargaannya apa? Dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya. Itu diatur (dalam) UU Nomor 31 Tahun 2014," ucap dia.

Namun, sambungnya, pemberian status justice collaborator tidak bisa langsung diberikan begitu saja kepada suatu pihak, termasuk Bharada E. Sebab, sambungnya, ada kewenangan pihak lain dalam pemberian justice collaborator.

Misalnya, kata Rully, adalah terkait penahanan. LPSK bukanlah pihak yang melakukan penahanan, melainkan hanya memberikan perlindungan. Bila LPSK memberi status justice collaborator, LPSK akan memberi perlindungan khusus kepada yang bersangkutan.

Untuk penahanan misalnya, LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik agar Bharada E bisa mendapat perlakuan khusus.

"Nanti juga begitu saja dipersidangan. Kalau bahasa UU untuk mendapat penghargaan berupa keringanan tuntutan dan hukuman, JC harus mendapatkan rekomendasi dari LPSK. Tapi tetap finalnya nanti hakim yang memutuskan. Tapi sebelum hakim memutuskan kan ada rangkaian yang harus dilakukan untuk perlakuan terhadap seorang JC," jelasnya.

"Yang menentukan JC finalnya di hakim, tetapi perlakuan sudah bisa dilakukan sejak tahap awal. Tetapi LPSK ketika memutuskan nanti ditelaah lagi maka LPSK akan memutuskan yang bersangkutan dilindungi sebagai apa. Sebagai JC, LPSK memutuskan itu," ujar Rully.

Sebelumnya, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebut, kliennya menembak Brigadir J karena diperintah atasannya.

Informasi soal adanya perintah penembakan itu diungkapkan Deolipa kepada wartawan, Minggu (7/8/2022). Deolipa menjelaskan Bharada E mengungkapkan adanya perintah penembakan ini saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) kemarin.

“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Deolipa belum mengetahui apakah keluarga Bharada E akan meminta perlindungan ke LPSK atau tidak. Dia hanya mengatakan Bharada E sedang diupayakan untuk menjadi justice collaborator.

"Berharap, diupayakan (menjadi justice collaborator)," sambungnya.

Rekomendasi