ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat ke salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard (Bharada E). Perlindungan darurat ini adalah kebijakan yang diambil LPSK setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Betul, kami sudah memutuskan Bharada E permohonan perlindungan sebagai JC diterima. Untuk sementara kami berikan perlindungan secara darurat," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).
Susilaningtias belum mau bicara banyak mengenai perlindungan darurat kepada Bharada E ini. Wakil Ketua LPSK ini menjelaskan, informasi lebih lanjut akan disampaikan saat konferensi pers pukul 13.00 WIB besok.
Dia hanya menambahkan LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E. Koordinasi, sambungnya, terus dilakukan.
"Perlindungan yang diberikan terkait dengan perlindungan fisik, jaminan keamanan terhadap Bharada E. Lalu juga kami memenuhi hak-hak yang bersangkutan sebagai JC, seperti penanganan khusus dan penghargaan khusus," sambungnya.
Sebelumnya, Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sedang mengupayakan kliennya agar menjadi justice collaborator terkait kematian Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan bisa atau tidaknya Bharada E menjadi justice collaborator.
"Jadi kalau posisinya saat ini kan tersangka, belum sebagai justice collaborator. Nah keterangan yang tadi disampaikan mungkin bisa memposisikan dia sebagai justice collaborator. Namun sampai dengan saat ini, kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian kepada wartawan di Gedung LPSK, Senin (8/8/2022).
Rully menjelaskan ada tiga hal utama yang bisa diterima seseorang yang menjadi justice collaborator. Tiga hal itu adalah perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan.
Bila menjadi justice collaborator, sambungnya, hukuman Bharada E nantinya bisa lebih ringan ketimbang tersangka lainnya.
"Penghargaannya apa? Dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya. Itu diatur (dalam) UU Nomor 31 Tahun 2014," ucap dia.