ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur dapat membantu mengurangi potensi Jakarta tenggelam.
"Karena kan terjadi pergeseran jumlah warga yang ada di Jakarta ke IKN. Itu terjadi pengurangan," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022).
Dengan demikian, menurut Riza, konsumsi air tanah juga diharapkan berkurang sehingga meringankan beban di DKI Jakarta.
"Memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, di antaranya adalah mengurangi beban DKI Jakarta termasuk beban adanya penurunan muka air tanah," ucap Riza.
Untuk menekan konsumsi air tanah, Pemprov DKI melalui BUMD PAM JAYA berupaya mempercepat penyediaan air bersih perpipaan bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ia juga meminta pelaku industri, perhotelan dan pusat perkantoran tidak menggunakan air tanah.
"Ini juga dilakukan monitor dan evaluasi karena ini juga salah satu sebab penggunaan air tanah berlebihan," tutur Riza.
Saat ini, cakupan layanan air minum perpipaan di Jakarta baru mampu memenuhi 64 persen yang menyuplai 20.725 liter air per detik untuk 908.324 sambungan pelanggan.
Adanya kerja sama dengan pemerintah pusat, maka PAM JAYA harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik.
Selain itu, tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35 persen wilayah pelayanan baru untuk perpipaan kepada kurang lebih satu juta tambahan pelanggan baru pada 2030.
Dengan kerja sama pemerintah pusat dan DKI itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menargetkan akses pelayanan air minum perpipaan bagi warga Jakarta mencapai 100 persen pada 2030.
Di sisi lain, Anies Baswedan juga sudah menerbitkan kebijakan pembatasan dan pelarangan pengambilan air tanah di wilayah yang telah dilayani jaringan perpipaan PAM Jaya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah.
Pergub tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2023 dengan ketentuan pelarangan konsumsi air tanah bagi pengelola bangunan dengan kriteria gedung dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan atau jumlah lantai delapan atau lebih.