ERA.id - Pemprov DKI Jakarta memecat seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya kekasihnya yang juga petugas PPSU.
"Tindakan yang diberikan dari pemerintah provinsi tentu adalah pemecatan," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Selasa (9/8/2022).
Riza meminta agar dinas terkait agar memberikan pendampingan kepada korban baik menyangkut kesehatan dan psikologis.
Menurut Riza, tindakan kekerasan itu tidak bisa ditoleransi sehingga Pemprov DKI memutuskan untuk memecat Zulfikar, petugas PPSU yang bertugas di Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sedangkan wanita yang dianiaya tersebut berinisial E, yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Seorang warga kemudian merekam kejadian itu dan mengunggah di media sosial sehingga menjadi viral. Selama beberapa pekan terakhir, PPSU di Jakarta terlibat aksi kriminal.
Sebelumnya, seorang PPSU di Kepulauan Seribu diduga memperkosa gadis di bawah umur yang dilakukan di dalam kapal yang sedang sandar di Muara Angke, Jakarta Utara.
Saat itu, petugas tersebut sudah dipecat dan berurusan dengan kepolisian. Untuk itu, Pemprov DKI akan memperketat proses rekrutmen termasuk penerimaan PPSU.
"Kami akan lakukan evaluasi, monitoring, pengawasan lebih ketat, kami akan libatkan pihak yang lebih profesional yang lebih kompeten dalam rekrutmen," imbuh Riza.