ERA.id - Kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo menemui titik terang. Isu tembak menembak pun terbantahkan.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Sigit.
Sigit lantas membeberkan kronologi peristiwa berdarah di rumah Ferdy Sambo. Berdasarkan temuan Tim Khusus (Timsus), faktanya yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Menurut Sigit, Brigadir J ditembak oleh Bharada RE atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit.
Setelah itu, untuk membuat seolah-oleh penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit.
Adapun temuan Timsus ini, kata Sigit, berdasarkan keterangan Bharada RE yang telah mengajukan justice collaborator. Nantinya, Timsus akan terus mendalami peran Ferdy Sambo dalam peristiwa tersebut.
"Terkait saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pebdalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," kata Sigit.
Atas temuan baru ini, Polri menetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," pungkasnya.