ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memberi perintah ke sejumlah anggota polisi untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, perintah itu justru membongkar skenario kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang dibuatnya sendiri.
Awalnya, Sambo membenarkan sempat memberi perintah ke eks Karopaminal Divpropam Polri saat itu, Hendra Kurniawan, untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinasnya. Perintah ini Sambo berikan agar kasus kematian Brigadir J terlihat ditangani dengan transparan.
"Tadi saudara menyebutkan ada perintah saudara untuk kalau Provos melakukan pemeriksaan awal terus Paminal melakukan pengecekan CCTV?" tanya hakim ke Ferdy Sambo yang jadi saksi di sidang terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022).
"Demikian Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.
"Untuk tugas Paminal melakukan pengecekan CCTV apa maksudnya CCTV, CCTV kompleks itu dilakukan pengecekan?," tanya lagi hakim.
"Karena saya pikir akan dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini," ujar Sambo.
Saat itu, Ferdy Sambo menganggap CCTV yang terpasang di luar rumah dinasnya tak akan menampilkan adegan di luar skenario yang telah disusunnya. Sehingga, dia awalnya tak mempermasalahkan bila CCTV di sekitar Kompleks Polri diperiksa.
"Karena di awal saya juga berpikir bahwa tidak ada masalah dengan CCTV di luar ini tapi karena menyorot ke Duren Tiga kemudian ke jalan juga. Jadi saya waktu itu tidak ada masalah dengan CCTV ini. Jadi saya natural memerintahkan kepada Karo Paminal untuk melakukan pengecekan," ungkapnya.
Namun, hal ini ternyata menjadi bumerang. Sebab para terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J mengetahui Yosua masih hidup ketika menonton rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri, pada Rabu (13/07)
Diketahui dalam skenario yang dibuat, Brigadir J disebut sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebelum Ferdy Sambo datang.
"Apa masalahnya?," tanya majelis hakim.
"Ya karena itu tidak sesuai dengan cerita yang saya sudah sampaikan ke anggota dan pimpinan," ucap Sambo.
"Ini yang saya ingin tahu, cerita yang saudara sampaikan kepada anggota apa, coba jelaskan?," tanya lagi hakim.
"Sudah saya sampaikan tadi di awal ceritanya bahwa saya masuk ke TKP sudah terjadi peristiwa itu," jawab Sambo.
"Saudara masuk ke TKP sudah terjadi peristiwa tembak menembak itu?," timpal hakim.
"Iya tembak menembak itu sudah terjadi," kata Sambo.