Bripka Ricky dan KM Jadi Tersangka karena Tak Lapor Rencana Pembunuhan Brigadir J

| 10 Aug 2022 18:58
Bripka Ricky dan KM Jadi Tersangka karena Tak Lapor Rencana Pembunuhan Brigadir J
Rumah dinas Ferdy Sambo (Dok. Antara)

ERA.id - Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) ditetapkan menjadi tersangka dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), selain Irjen Ferdy Sambo. Keduanya menjadi tersangka karena tidak melaporkan kejadian pembunuhan itu ke polisi.

"(Bripka RR dan KM menjadi tersangka karena) tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Agus menambahkan Bripka RR dan KM ada di lokasi saat Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Keduanya, kata Kabareskrim, 'membiarkan' Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J.

"(Kedua tersangka ini) memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Ricard saat (Bharada E) diarahkan FS (untuk menembak Brigadir J)," ucap Komjen Agus.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri mengungkapkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka yang menewaskan Brigadir J. Mereka diantaranya Bharada RE atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Ia menambahkan Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. FS berperan membuat 'skenario' baku tembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Ia melanjutkan sesuai peran dari para tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 340 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Rekomendasi