Riza Bela Anies soal Isu Penggusuran di Jakarta: Tidak Menggusur, tapi Relokasi...

| 01 Mar 2022 08:54
Riza Bela Anies soal Isu Penggusuran di Jakarta: Tidak Menggusur, tapi Relokasi...
Petugas menggunakan alat berat meratakan sejumlah kios di Jl Soepomo di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021). (Antara)

ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan sudah berupaya tak menggusur saat menertibkan pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat merespons aksi warga di Balai Kota Jakarta pada 10 Februari lalu yang menuntut Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban/Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Selama kepemimpinan Bapak Anies-Sandi, dan Bapak Anies dengan saya, Riza, itu kami terus upayakan tidak ada penggusuran," kata Riza, Senin (28/2/2022).

Riza mengatakan, selama ini bentuk penertiban yang dilakukan bersifat relokasi. Artinya, pemindahan yang bersifat sementara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memindahkan sementara bangunan ke tempat lain agar dapat melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan warga Jakarta di lokasi lahan yang sebelumnya ditempati bangunan tersebut.

"Sekalipun ada pembangunan di suatu wilayah, kami relokasi, nanti kami kembalikan ke wilayah tersebut," kata Riza.

Selain itu, menurut Riza, Pergub 207/2016 dicabut jika pemerintah daerah sudah mengeluarkan pergub pengganti.

"Jadi sesuai ketentuan, aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," kata Riza.

Sebelumnya, 27 perwakilan komunitas warga Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait penggusuran yang diterbitkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, karena praktiknya cenderung tanpa musyawarah sehingga berpotensi melanggar hak azasi manusia (HAM).

Perwakilan warga itu juga menyampaikan orasi berisi tuntutan untuk mencabut pergub tersebut di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).

"Ini bukan pertama kali disuarakan, sudah berkali-kali pergub ini diminta untuk dicabut, tapi baru hari ini warga Jakarta bersepakat, cukup banyak, ada puluhan untuk menuntut ini dicabut," kata koordinator aksi Charlie Albajili di Balai Kota Jakarta.

Menurut Charlie, Pergub tentang Penertiban/Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu, terbit pada masa Ahok dan masih digunakan saat ini.

Ia menyebut angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola masih sama atau direplikasi.

"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," katanya.

Charlie yang juga berkiprah di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menjelaskan, sebelumnya pada Oktober 2021, Pemprov DKI berjanji akan merevisi pergub itu.

Saat itu, pihaknya bersama sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat mendatangi Balai Kota Jakarta ketika memberikan rapor merah kinerja Anies Baswedan.

"Tapi sejauh ini kami belum tahu tindak lanjut seperti apa, kami dari masyarakat sipil juga belum pernah dihubungi terkait hal itu," katanya.

Mereka mengharapkan pergub tersebut dicabut dalam masa sisa kepemimpinan Anies Baswedan yang akan berakhir pada Oktober 2022.

Penggusuran di Tebet

Tahun 2021 pada Maret, Satpol PPJakarta Selatan dibantu petugas gabungan menggusur puluhan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru di Jalan Soepomo, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

"Kegiatan ini merupakan pengamanan aset pemda khususnya milik Dinas Sumber Daya Air," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Selasa (30/3/2021) silam.

Menurut dia, lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI yakni Dinas Sumber Daya Air sedangkan kios-kios yang berdiri di atasnya tidak memiliki sertifikat.

Sebelum menggusur, pemilik kios sudah diberikan surat peringatan tiga kali yakni tanggal 12 Maret, 22 Maret, dan 24 Maret 2021 untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

Sosialisasi, kata dia, juga dilakukan di kantor kelurahan setempat terkait penertiban tersebut.

Saat penertiban, sejumlah penghuni kios sempat menolak digusur, namun petugas akhirnya menertibkan kios tersebut menggunakan alat berat seperti dozer.

Dua alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan dengan dibantu puluhan truk untuk mengangkut puing.

Tahun 2021 pada Maret, Satpol PPJakarta Selatan dibantu petugas gabungan menggusur puluhan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru di Jalan Soepomo, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

"Kegiatan ini merupakan pengamanan aset pemda khususnya milik Dinas Sumber Daya Air," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Selasa (30/3/2021) silam.

Menurut dia, lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI yakni Dinas Sumber Daya Air sedangkan kios-kios yang berdiri di atasnya tidak memiliki sertifikat.

Sebelum menggusur, pemilik kios sudah diberikan surat peringatan tiga kali yakni tanggal 12 Maret, 22 Maret, dan 24 Maret 2021 untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

Sosialisasi, kata dia, juga dilakukan di kantor kelurahan setempat terkait penertiban tersebut.

Saat penertiban, sejumlah penghuni kios sempat menolak digusur, namun petugas akhirnya menertibkan kios tersebut menggunakan alat berat seperti dozer.

Dua alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan dengan dibantu puluhan truk untuk mengangkut puing.

Kami juga pernah menulis soal Eks Lawan Anies di Pilgub DKI Puji Pengerukan Kali Mampang: Kolaborasi, Jangan Dipolitisasi Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi