ERA.id - Mabes Polri masih melakukan penelusuran untuk mencari personelnya yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dari hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Budhi Herdi ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Ya betul (Kombes Budhi Herdi ditempatkan di patsus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/8/2022).
Dedi tak merinci dari kapan Budhi Herdi ditempatkan dipatsuskan. Dia hanya mengatakan Budhi Herdi ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"(Dia ditempatkan) di Mako Brimob. (Status dia) Nonaktif," sambungnya.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan inspektorat khusus (Itsus) sudah memeriksa 83 personel Polri dari kasus kematian Brigadir Yoshua (Brigadir J). Dari 83 yang diperiksa, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus (patsus) sebanyak 35 orang, yang sudah direkomendasikan," kata Agung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dari 35 personel Polri yang direkomendasikan ditempatkan di tempat khusus, Agung menambahkan sebanyak 6 personel Polri diduga kuat melakukan tindak pidana. Keenam orang tersebut, sambungnya, menghalangi penyidikan.
"Dari personel yang sudah dipatsuskan tadi 35 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ucapnya.
Agung lalu membeberkan keenam orang tersebut. Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
"(Keenam orang itu) satu FS, kedua Brigjen HK, yang ketiga Kombes AN, keempat AKBP AR, yang kelima Kompol BW dan keenam Kompol CP," imbuh Irwasum.