ERA.id - Pelimpahan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J dilakukan hari ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka Ferdy Sambo akan ditetap ditahan di Rutan Mako Brimob.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di mako brimob," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Fadil menambahkan tersangka Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf ditahan di Bareskrim Polri. Sementara untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Salemba. "Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," tambahnya.
Sebelumnya, Polri melakukan proses pelimpahan tahap II yakni barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/10/2022).
"Hari ini rencana (pelimpahan) barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (04/10/2022).
Pelimpahan tahap II ini akan digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sedangkan, untuk pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J, Agus mengatakan akan dilakukan esok hari.