Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemprov DKI Hingga Rp250 Juta, DPRD DKI: Kalau Terbentuk Pansus, Pasti Terbuka Semuanya

| 25 Aug 2022 07:02
Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemprov DKI Hingga Rp250 Juta, DPRD DKI: Kalau Terbentuk Pansus, Pasti Terbuka Semuanya
Anggota DPRD DKI Gembong Warsono diwawancarai oleh wartawan di gedung DPRD DKI, Rabu (10/8/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

ERA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Yang bisa menguak (jual beli jabatan) itu kalau sudah terbentuk pansus, itu pasti akan terbuka semuanya," kata Gembong di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (24/8/2022).

Ia menyebut jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum namun tidak terungkap, untuk jabatan tertentu di antaranya lurah, camat hingga tingkat jabatan kepala seksi.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut jual beli jabatan itu dipatok harga tertentu mulai Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Sedangkan harga Rp60 juta, kata dia, untuk menggeser posisi misalnya dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi.

"Ada tiga ratus (juta), macam-macam, ada dua ratus (juta), ada enam puluh (juta), macam-macam," ucapnya.

Menurut dia, pansus menjadi salah satu kunci untuk mengungkap praktik tersebut karena selama ini tidak ada yang berani mengaku.

"Tidak ada yang berani ngomong, tidak ada yang berani mengaku, 'aku yang kentut' kan tidak ada. Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya mengarang," tutur Gembong.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya akan mengecek terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.

Ia tidak membenarkan praktik tersebut karena melanggar peraturan dan menjanjikan akan memberikan sanksi apabila terbukti.

"Kami Pemprov (DKI) pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut, info tersebut kami cek kembali, teliti kebenarannya, siapapun yang melakukan, itu yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," ucap Riza.

Rekomendasi