Polri: Banding Ferdy Sambo dari Pemecatannya Sebagai Anggota Polisi Adalah Final, PK Tidak Berlaku

| 26 Aug 2022 09:15
Polri: Banding Ferdy Sambo dari Pemecatannya Sebagai Anggota Polisi Adalah Final, PK Tidak Berlaku
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sachril A/ ERA)

ERA.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J), Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding dari pemecatannya sebagai anggota kepolisian dari sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Polri menegaskan banding yang diajukan Ferdy Sambo bersifat final.

"Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dedi menambahkan Polri tak akan memberlakukan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus Ferdy Sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK," Dedi kembali menegaskan.

Jenderal bintang dua ini menambahkan Sambo memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. Dedi menerangkan hasil banding Ferdy Sambo akan disampaikan di lain waktu.

"Nanti divkum (divisi hukum) secara tertutup akan memutuskan dan nanti akan melaporkan kepada bapak Kapolri. Nanti akan kita sampaikan hasilnya," ucap Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lantaran bersalah melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J.

Pemecatan tersebut merupakan hasil putusan dari sidang etik yang digelar Kamis (26/8/2022) terhadap Ferdy Sambo.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah dan jabatan serta kode etik profesi anggota Polri.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Komjen Ahmad Dofiri.

Dari putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding. Ferdy Sambo mengaku akan mengajukan banding sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," jelas Ferdy Sambo pada Jumat (26/8/2022).

Dia pun mengakui dan menyesali semua perbuatan yang dilakukannya

Rekomendasi