Polri Tegaskan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polisi Tidak Akan Diproses

| 26 Aug 2022 18:40
Polri Tegaskan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polisi Tidak Akan Diproses
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sachril A/ ERA)

ERA.id - Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian sebelum dirinya mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Polri menegaskan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan diproses.

"Tidak (diproses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menambahkan surat pengunduran diri yang telah dilayangkan Sambo itu tidak akan mempengaruhi proses sidang etik. Di mana dalam sidang etik tersebut, Sambo diputuskan diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Surat tersebut tidak memengaruhi hasil putusan sidang," dia menambahkan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding dari pemecatannya sebagai anggota kepolisian dari sidang KKEP. Polri menegaskan banding yang diajukan Ferdy Sambo bersifat final.

"Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi," kata Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dedi menambahkan Polri tak akan memberlakukan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus Ferdy Sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK," Dedi kembali menegaskan.

Jenderal bintang dua ini menambahkan Sambo memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. Dedi menerangkan hasil banding Ferdy Sambo akan disampaikan di lain waktu.

"Nanti divkum (divisi hukum) secara tertutup akan memutuskan dan nanti akan melaporkan kepada bapak Kapolri. Nanti akan kita sampaikan hasilnya," ucap Dedi.

Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lantaran bersalah melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J.

Pemecatan tersebut merupakan hasil putusan dari sidang etik yang digelar Kamis (26/8/2022) terhadap Ferdy Sambo.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah dan jabatan serta kode etik profesi anggota Polri.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Komjen Ahmad Dofiri.

Sekedar mengingatkan pula, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian. Hal itu disampaikan Listyo usai rapat bersama Komisi III DPR RI.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Sigit kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Rekomendasi