ERA.id - Pendakwah Bahar bin Smith atau yang sering dikenal sebagai Habib Bahar hari ini dinyatakan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jabar.
Pria kelahiran Manado itu dibebaskan setelah menerima hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagaimana vonis banding Jaksa atas kasus ceramah tidak tepat mengenai Maulid Nabi.
Informasi bebasnya Habib Bahar juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta. Habib Bahar keluar dari Rutan Polda Jabar pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
"Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam (pukul) tiga pagi. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan, Kamis (1/9/2022).
Ichwan menyebut kliennya itu langsung bertolak ke Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bogor setelah dinyatakan bebas dari kasus yang menimpanya. Saat dinyatakan bebas, Habib Bahar turut didampingi keluarga serta para pendukung.
"(Habib) langsung ke Tajul (Tajjul Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau (Habib Bahar). Beliau ingin fokus dengan keluarga," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Andrie Dwi Subianto mengungkapkan, Habib Bahar dinyatakan bebas setelah ada penetapan putusan hakim PT Bandung. Alhasil, pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
"Ya sudah bebas murni. Karena kan tujuh bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," ungkap Andrie.
Sebagaimana diketahui, vonis PT Bandung atas banding Jaksa Penuntut Umum (PJU) dari Kejati Jabar turut memperberat hukuman Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara.
Vonis tersebut lebih lama apabila dibandingkan dengan putusan PN Bandung yang meminta Bahar dipenjara selama enam bulan 15 hari.
Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.
Akan tetapi, vonis itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim.