ERA.id - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.
Anies pun mengaku heran karena hanya DKI Jakarta yang disorot.
"Jadi yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu (rapat paripurna yang akan digelar DPRD DKI) dialami oleh semua provinsi, dialami oleh semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir 2022. Makanya yang heran kok Jakarta yang jadi berita. Padahal sudah semua tempat mengalami hal yang sama," kata Anies kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis, (01/09/2022).
Mengenai jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022, Anies mengibaratkannya seperti siklus kehidupan, yakni setiap ada awal pasti ada akhir. Lalu ada yang datang dan ada yang pergi.
"Tapi gini kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan ada awal ada akhir, kita semua. Ada datang ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu yang terbiasa saja. Kemudian ada yang namanya pembangunan jangka menengah, itulah pegangan dari siapapun yang memimpin di institusi apapun, di provinsi manapun. Termasuk di Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan segera menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Rapat paripurna ini akan digelar Selasa, 13 September 2022 mendatang.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan itu telah disepakati seluruh jajaran badan musyawarah (Bamus) yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Edi dalam keterangannya Selasa (30/8/2022).
Pras, sapaan akrabnya, menambahkan penjadwalan rapat paripurna itu juga merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," tambahnya.
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menambahkan dirinya siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dia menyampaikan Penjabat (Pj) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dipilih oleh Presiden.
"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden," ucapnya.