ERA.id - Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku kasus pengoplosan gas elpiji. Belasan tersangka ditangkap dari kasus ini.
"Dari pengungkapan tindak pidana, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, ini berhasil diamankan dan ditangkap serta sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (02/09/2022).
Zulpan menerangkan kasus ini adalah hasil pengungkapan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dari Juli hingga Agustus 2022 dengan sembilan laporan polisi (LP). Dia menerangkan ke-16 tersangka yang ditangkap itu adalah ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD, dan HL.
"Mereka (para tersangka) ini terdiri dari pemilik maupun dalam istilah penyuntik atau dokter, serta karyawan dalam tindak pidana ini," ucapnya.
Zulpan menerangkan para pelaku memborong tabung gas ukuran 3 kilogram (kg). Setelah itu, isi gas di dalam tabung tersebut disuntikkan ke tabung kosong elpiji ukuran 12 kg.
Kombes Zulpan mengatakan para tersangka menjual gas oplosannya ini ke wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
"Harga jual tabung gas elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka adalah Rp160 ribu per tabung, sedangkan para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan harga Rp 17.500 per tabung. Dari pengakuan para tersangka untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 Kg kosong diperlukan 4 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg agar bisa terisi penuh," ungkapnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 127 tabung gas 12 kg isi, 140 tabung gas 12 kg kosong, 776 tabung gas 3 kg isi, 752 tabung gas 3 kg kosong, 29 selang regulator, 36 alat suntik/pipa besi, 3 timbangan, 1 gunting, 1 obeng, 2 sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji, 2 bungkus karet seal, dan 7 mobil pickup.
Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.