ERA.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) sudah selesai dilakukan. Polri memutuskan memecat Kombes Agus Nurpatria secara tidak hormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dedi menambahkan perilaku Kombes Agus dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain dipecat secara tidak hormat, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi penahanan.
Dari putusan sidang etik ini, Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding. Dedi mengatakan Polri mempersilahkan tersangka bila ingin mengajukan banding.
Sebelumnya, sidang KKEP terhadap tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan. Kombes Agus Nurpatria yang merupakan eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri akan menjalani sidang kode etik hari ini.
"Update hari ini sidang komisi kode etik akan digelar sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama Kombes Agus Nurpatria," kata Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (06/09/2022).
Dedi menerangkan sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang etik Agus Nurpatria. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
"14 saksi itu dari Brigjen HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," ungkapnya.
Diketahui, ketujuh tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Ferdy Sambo menjadi tersangka ketujuh dari kasus obstruction of justice ini.
Dari tujuh tersangka ini, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto telah selesai menjalani sidang etik. Hasil sidang etik memutuskan memecat Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya pun mengajukan banding dari putusan sidang KKEP ini.