ERA.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati terkait kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis, (8/9/2022).
AKP Dyah menjabat sebagai Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. "Akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Dedi menyebut sidang etik AKP Dyah tidak ada kaitannya dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori berat.
"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," paparnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut sidang kode etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan.
"Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," ujarnya.
Ketujuh tersangka kasus obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J adalah, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Ferdy Sambo menjadi tersangka ketujuh dari kasus obstruction of justice ini.
Dari tujuh tersangka, 3 diantaranya telah menjalani sidang yaitu, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Pol Agus Nurpatria telah selesai menjalani sidang etik.
Dari ketiga orang itu dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka pun mengajukan banding dari putusan sidang KKEP ini.