ERA.id - Polisi berhasil mengamankan tersangka S (42), diuga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya AKN (12) di rumahnya yang berada di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Endra Zulpan mengatakan, bahwa pelaku tidak lain adalah ayah tirinya sendiri. Yang bersangkutan berhasil di amankan oleh kepolisian di Denpasar, Bali, Minggu, (4/9/2022).
"Tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Endra Zulpan di kantornya, Jakarta, Kamis, (8/9/2022).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan permasalah ini kepada aparat pihak yang berwajib. Dan polisi pun langsung melakukan pengusutan kasus ini.
Lebih lanjut, ia menuturkan, bahwa tersangka itu melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan cara meraba dan mencolok alat vital korban secara berulang kali. Aksi bejat tersangka ini hampir dilakukan setiap hari bahkan ketika ibunya sedang tidur.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.