ERA.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengharapkan ada penegakan hukum bagi penerobos jalur sepeda di Ibu Kota karena masih sering terjadi penyerobotan jalur khusus tersebut oleh pengemudi kendaraan bermotor.
"Nanti kami akan mengadakan 'Focus Group Discussion' (FGD) dengan Polda Metro Jaya. Kami akan coba masukkan penegakan hukumnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendry Sampurna saat dihubungi di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (24/9/2022).
Dia mengatakan, di jalur sepeda sudah terpasang rambu-rambu. Kemudian ada petugas sebagai pengawasannya.
Terlebih, kata Hendry, pihak dinas juga telah melakukan sosialisasi melalui berbagai ruang publikasi, termasuk memberitahu para wali kota di lima wilayah Kota Jakarta tentang adanya jalur sepeda di wilayahnya secara rinci.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyelaraskan aturan untuk jalur sepeda dengan berbagai program yang ada di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terutama "Elektronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) atau tilang elektronik.
"Jadi mungkin saja kita ke depan akan menggunakan kamera ETLE juga, kami sekarang sedang coba menyelaraskan dengan programnya Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang menggalakkan ETLE," katanya.
Terlebih ada rencana untuk menggunakan ETLE portable. "Nanti kami sosialisasikan kembali ke Polda Metro Jaya kemungkinan sekitar Oktober," tuturnya.
Dari pantauan di berbagai wilayah, banyak pengguna jalan yang masuk ke jalur sepeda untuk berhenti atau untuk menghindari kemacetan, termasuk di jalur-jalur sepeda yang terproteksi.
Di ruas Sudirman-Thamrin yang menerobos jalur sepeda adalah kendaraan roda dua. Di ruas Salemba Raya-Kramat Raya yang diproteksi dengan tiang pembatas (stick cone) berbahan plastik, penerobos jalur sepeda adalah bajaj, sepeda motor hingga kendaraan roda empat.
"Saya sebenarnya menikmati ada jalur sepeda banyak di Jakarta, apalagi ada yang terproteksi," kata Hendro, pengguna sepeda yang ditemui di Jalan Salemba Raya.
Namun masih banyak yang tidak mengerti dan melanggar aturan dengan masuk ke jalur sepeda. "Bahkan di jalur yang sudah dipisahkan," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2022 membangun jalur sepeda sepanjang 196,45 kilometer (km) di 26 ruas jalan. Yakni jalur sepeda terproteksi sepanjang 40,06 km, jalur berbagi sepanjang 154,73 km dan jalur di trotoar sepanjang 1,67 km.
Dengan penambahan jalur sepeda sepanjang 196,45 kilometer, jaringan jalur sepeda yang masuk dalam rencana induk transportasi Jakarta saat ini memiliki panjang total 309,5 kilometer.