ERA.id - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
Pernyataan Stefanus mengenai tambang emas Lukas Enembe ini menanggapi ucapan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (19/09/2022) lalu.
"Jadi begini, itu bukan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan, ya kan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," kata Stefanus saat jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Dia mengaku sudah pernah menanyakan tentang tambang emas itu ke Lukas langsung. Stefanus pun mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa datang ke Papua untuk mengecek tambang emas Lukas Enembe.
"Tapi dalam kesempatan itu, saya harus tanya Bapak waktu itu, 'Bapak Gubernur, ini ada pernyataan begini'. Dengan senyum dia katakan, 'Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi?'. 'Bukan begitu Bapak, Bapak punya tambang nggak? Sendiri di kampung?'," ungkapnya.
"'Oh saya punya di kampung, di Tolikara di Mamit, sedang dalam proses'. Dokumennya sedang diproses oleh stafnya. Intinya bahwa Bapak punya (tambang emas) dan dia sampaikan ke saya. Kalau bisa KPK lihat, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, mari kita lihat itu tambang," tambahnya.
Stefanus tak ingin Lukas Enembe atau dirinya disebut melakukan pembohongan publik. Dia menerangkan pihak Lukas Enembe sedang mendokumentasikan tambang emas ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander mengatakan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe bisa dihentikan atau di-SP3 bila Gubernur Papua ini bisa membuktikan sumber uang ratusan miliar yang ditemukan PPATK.
"KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut. Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan. Tapi, mohon itu diklasifikasi. Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).