Pengacara Sebut KPK Belum Tanya Materi Perkara Saat Periksa Perdana Lukas Enembe Sebagai Tersangka

| 13 Jan 2023 09:06
Pengacara Sebut KPK Belum Tanya Materi Perkara Saat Periksa Perdana Lukas Enembe Sebagai Tersangka
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Gubenur Papua Lukas Enembe telah selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim penyidik KPK belum menanyakan substansi perkara dugaan suap dan gratifikasi ke kliennya.

"Tidak ada (pertanyaan) materi," kata Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1) malam.

Petrus menambahkan Lukas Enembe hanya ditanya delapan pertanyaan oleh penyidik KPK. Kedelapan pertanyaan itu, sambungnya, perihal data diri Lukas Enembe, yakni seperti pekerjaan, pendidikan, nama orang tua, pernah dihukum atau tidak, riwayat hidup, dan lain-lain.

Dia mengatakan Lukas Enembe juga ditanya tentang kesehatannya. Ketika ditanyakan hal itu, tersangka KPK ini mengaku sedang stroke.

"Apakah saudara dalam keadaan sehat? Jawaban beliau 'tidak, saat ini saya dalam kondisi sakit stroke', (suaranya) pelan sekali," ucapnya.

"Tidak ada pertanyaan 'Bapak pernah ketemu Lakka (Rijatono Lakka, orang yang menyuap Lukas Enembe)? Dimana? Kapan? Uangnya dimana?' Tidak ada (pertanyaan itu)," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menerima gratifikasi sekitar Rp10 miliar.

Hal ini berkaitan dengan status Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berujung penangkapan pada Selasa (10/1).

"Tersangka Lukas Enembe juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi. Berdasaran bukti permulaan, sejuah ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).

KPK menduga, pemberian gratifikasi itu berkaitan dengan jabatan Lukas sebagai kepala daerah. Namun Firli tidak mengungkapkan siapa pihak yang memberikan hadiah uang tersebut.

Firli mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman informasi terkait dengan aliran uang yang diterima Lukas maupun dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.

"Dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar. Juga memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," ucap Firli.

Rekomendasi