Pengamat Tata Kota ke Anies: Sumur Resapan Lebih Cocok dalam Penanganan Genangan Lokal

| 27 Sep 2022 13:08
Pengamat Tata Kota ke Anies: Sumur Resapan Lebih Cocok dalam Penanganan Genangan Lokal
Ilustrasi banjir Jakarta

ERA.id - Pengamat tata kota Nirwono Joga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih fokus dalam menangani tiga tipe banjir di Ibu Kota yakni kiriman, lokal, dan rob.

Pengamat dari Universitas Trisakti itu menjelaskan, untuk banjir kiriman dapat dilakukan dengan normalisasi/naturalisasi dan revitalisasi situ, embung, danau dan waduk.

Kemudian banjir lokal lebih fokus dengan melakukan rehabilitasi saluran air, drainase kota, dan penambahan luas ruang terbuka hijau (RTH) sebagai daerah resapan air.

Sedangkan rob dilakukan dengan restorasi kawasan pesisir melalui penanaman mangrove.

Sedangkan terkait sumur resapan yang masuk dalam salah satu sistem pengendalian banjir sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ia mendorong agar ada revisi peraturan yang diterbitkan pada 27 Juni 2022 itu.

Alasannya, lanjut dia, sumur resapan lebih cocok dalam penanganan genangan lokal, misalnya di kawasan perumahan.

"Maka lebih baik sumur resapan air hanya difokuskan pada halaman rumah, area parkir, lapangan olahraga untuk mengurangi genangan lokal bukan banjir. Ini yang perlu direvisi dalam perubahan Pergub oleh gubernur selanjutnya," imbuhnya.

Adapun sumur resapan air hujan itu masuk dalam bangunan peresapan, bersama dengan kolam resapan, biopori, kolam retensi, dan bak penampungan air hujan.

Ia juga menilai DPRD DKI yang mencoret anggaran sumur resapan yang diusulkan sebesar Rp120 miliar pada 2022, merupakan langkah tepat karena lebih baik anggaran itu dialihkan kepada penanganan tiga tipe banjir itu.

"Lebih baik dana-dana penanggulangan banjir difokuskan pada penanganan tiga tipe banjir itu," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan sumur resapan sebagai salah satu bagian sistem pengendalian banjir dalam RDTR, meski dinilai tidak efektif oleh DPRD DKI. Program sumur resapan tersebut tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR.

Rekomendasi