Dua Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Henri Go Ahen

| 30 Sep 2022 10:00
Dua Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Henri Go Ahen
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan AKP Muhammad Reza. (Ilham/ERA).

ERA.id - Polrestabes Medan akhirnya meringkus satu orang lagi pelaku pembunuhan terhadap seorang agen jual beli mobil Henri alias Go Ahen yang ditemukan tewas mengenaskan di sebuah bengkel di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada 15 Mei 2020 lalu.

Pelaku berinsial APA akhirnya diringkus petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan setelah melangsungkan pengejaran selama dua tahun. Petugas akhirnya meringkus APA di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, Kamis (29/9/2022).

"Pada saat penangkapan, petugas cukup mengalami beberapa kendala dikarenakan pelaku bersembunyi di tengah-tengah kebun sawit sehingga kendaraan petugas tidak bisa masuk dan sinyal telepon sangat sulit untuk digunakan," terang Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan AKP Muhammad Reza.

Pelaku APA Kamis (29/9/2022). (Ilham/ERA).

Reza mengatakan saat penangkapan petugas terpaksa melepaskan tembakan terukur ke kaki setelah pelaku berusaha melarikan diri. Kini pelaku telah ditahan ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum.

"Pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati dari awal," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk menindak tegas dan memberantas pelaku kejahatan di Kota Medan.

"Kami akan terus mengejar dan memburu hingga menangkap para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga kota Medan," pungkasnya.

Sebagai informasi, pembunuhan ini terungkap setelah Henri tak kunjung pulang sejak 13 Mei 2022. Sang istri kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian pada, 15 Mei 2022.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan Henri dalam keadaan tak bernyawa di sebuah bengkel di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Jasadnya ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka kekerasan.

Penyelidikan menyimpulkan bahwa pelaku berjumlah dua orang. Petugas kemudian mengamankan satu orang tersangka berinsial AAH (20) dan merilis pengungkapan itu di Mapolrestabes Medan, 20 Mei 2022. Sementara pelaku APA belum diketahui keberadaannya dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada konferensi pers itu, disebutkan bahwa hubungan pertemanan terjalin setelah korban yang merupakan agen jual beli mobil sedangkan kedua pelaku sebagai pemilik bengkel cat mobil. Keduanya juga disebut telah merencanakan pembunuhan itu setelah membawa kabur mobil mini bus milik korban.

Rekomendasi