ERA.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, keputusan Presiden Joko Widodo memilih Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sangat tepat.
Dia meyakini, Heru mampu meneruskan kerjanya dan mantan wagub Ahmad Riza Patria sampai 2024 nanti.
"Keputusan yang dibuat oleh Bapak Presiden adalah keputusan yang tepat. Insyaallah, Pak Heru, kami yakin akan bisa menuntaskan semua tantangan ini dengan baik," kata Anies di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Anies juga meyakini bahwa Heru mampu memberikan solusi terbaik bagi permasalahan di DKI Jakarta. Terlebih, Heru pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara. "Karena beliau adalah seorang teknokrat yang punya pengalaman amat luas di dalam menghadapi masalah-masalah di Jakarta,” ucap Anies.
"Masalah di Jakarta akan datang dan pergi, dan tugas dari siapa pun yang bertugas adalah menyelesaikan satu per satu. Harapannya, itu menjadi semacam lapis demi lapis solusi yang berkepanjangan dari Jakarta. Itu saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan digelar pada pukul 8:30 WIB di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Selain Heru, Tito juga melantik Pj Bupati Yapen Cyfrianus Y. Mambay, dan Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya.
Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, bupati dan wakil bupati Yapen, dan bupati dan wakil bupati Tolikara.
"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Tito yang ditirukan para Pj.
Tito mengatakan, masa jabatan Heru Budi PJ Gubernur DKI Jakarta hanya selama satu tahun.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Tito, akan mengevaluasi Heru selama memimpin Jakarta setiap tiga bulan. Selama satu tahun, jabatan Heru bisa diperpanjang atau digantikan pejabat eselon I lainnya.
"Masa jabatan satu tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per tiga bulan. Setelah satu tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi," kata Tito.