Heru Budi Larang Lurah, Camat, dan Wali Kota Ambil Cuti Saat Musim Hujan Melanda Jakarta

| 18 Oct 2022 14:34
Heru Budi Larang Lurah, Camat, dan Wali Kota Ambil Cuti Saat Musim Hujan Melanda Jakarta
Pj Gubernur DKi Jakarta Heru Budi Hartono bersama eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta lurah, camat, hingga wali kota, untuk tidak mengajukan cuti selama musim penghujan guna antisipasi terjadinya banjir di Ibu Kota.

"Hari ini kita memasuki musim hujan, saya minta kepada seluruh jajaran para wali kota untuk tidak mengambil cuti, untuk tidak ke luar kota," kata Heru di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Heru mengungkapkan semenjak bekerja dirinya tidak pernah mengambil cuti, kecuali cuti haji pada 2005.

"Saya sampai hari ini nggak pernah cuti, dari mulai masuk kepegawaian sampai hari ini, tidak pernah cuti, kecuali cuti naik haji 2005, saya yakin bapak-bapak sama seperti saya," lanjutnya.

Heru melanjutkan agar seluruh jajaran untuk mengantisipasi daerah rawan banjir.

Selain itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta merilis imbauan dan pemberitahuan menghindari melintas di jalan tertentu apabila terjadi hujan lebat.

Pada Januari hingga Februari 2023 untuk merilis dan mengimbau berdasarkan analisa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Ketika nanti Januari hingga Februari hujan lebat, tolong Kepala Badan Penanggulangan Bencana untuk merilis misalnya antara lain dengan dinas perhubungan, imbau kami berdasarkan analisis BMKG," imbuhnya.

Heru juga menegaskan agar dinas terkait memastikan kesiapan pompa portabel menghadapi bencana banjir.

"Untuk Dinas Tata air mobil pertabel dan lain-lain untuk merapat ke posisi, wali kota bisa mengimbau.  Saya akan keliling, untuk mengecek ke lokasi-lokasi, rumah pompa, dan lain-lain," katanya.

Selain lurah dan camat, acara itu dihadiri oleh jajaran wali kota, kepala dinas, asisten Setda DKI Jakarta, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Rekomendasi