Polri Turun Tangan Cek Obat Sirop yang Dilarang Beredar ke Apotek-apotek

| 21 Oct 2022 12:24
Polri Turun Tangan Cek Obat Sirop yang Dilarang Beredar ke Apotek-apotek
Ilustrasi obat sirop (Antara)

ERA.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Polri sudah turun tangan mengecek peredaran merek obat sirop yang dilarang ke apotek-apotek dan toko obat.

Namun, apakah polisi akan melakukan penyitaan bila ditemukan jenis obat sirop yang dilarang, Nurul tak menjawabnya.

"Para Kasatwil (kepala satuan wilayah) sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan. Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Nurul saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirop yang diduga dapat menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak. Obat sirop tersebut diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk," bunyi keterangan tertulis dari BPOM, Kamis (20/10/2022).

Berikut lima daftar obat yang mengandung cemaran EG dan DEG:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

Rekomendasi