ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Sidang Irfan ini beragendakan pemeriksaan delapan saksi. Salah satu saksi yang hadir adalah anggota tim CCTV kasus KM 50, Arie Cahya Nugraha alias Acay.
"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Kedelapan saksi itu, yakni:
1. Abdul Zapar, security Duren Tiga
2. Marjuki, security Kompleks Polri Duren Tiga
3. Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Aditya Cahya, anggota Polri
6. Tomser Kristianata, anggota Polri
7. M Munafri Bahtiar, anggota Polri
8. Arie Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri.
Sidang terhadap terdakwa Irfan masih berlangsung hingga saat ini. "Lima orang pertama dulu (yang diperiksa) Yang Mulia karena keterangannya sama," ucap JPU.
Diketahui terdakwa Irfan Widyanto adalah pihak yang mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau di sekitar rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo.