Densus 88: Suami Siti Elina Pendamping Bendahara NII Jakarta Utara

| 26 Oct 2022 18:20
Densus 88: Suami Siti Elina Pendamping Bendahara NII Jakarta Utara
Siti Elina wanita yang mencoba terobos Istana Negara (istimewa)

ERA.id - Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, suami dari Siti Elina (24) yang berinisial BU ini menjadi pengurus di organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII) cabang Jakarta Utara.

Siti Elina, wanita bercadar yang mencoba menerobos Istana Negara Jakarta dan menodongkan pistol ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) pada Selasa kemarin. 

"BU itu suaminya. BU adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini. Kita curigai atau kita sangka menduduki posisi struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara, bendara NII Jakarta, Jakarta Utara khususnya ya," kata Aswin Siregar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Aswin menambahkan, Siti juga mempunyai guru berinisial JM. Diduga, JM adalah pihak yang mengajarkan paham terlarang ke Siti.

"Sedangkan JM, itu adalah murabbi atau guru yang mengajarkan atau yang mendoktrin yang bersangkutan. Nah baiat keduanya, BU maupun JM sudah ditemukan faktanya," ungkapnya.

Dalam hal ini, Densus 88 tidak menangkap keluarga Siti. Tapi, penyidik dari Polda Metro Jaya akan tetap melakukan pengusutan lebutan lebih dalam. 

"Sementara untuk keluarga, saat ini dari pihak Densus tidak melakukan penahanan atau penangkapan terhadap keluarganya, mungkin nanti dari pihak krimum akan melihat juga bagaimana keterlibatan dari pihak-pihak lain," ucapnya.

Kini, polisi telah menatetapkan Siti Elina sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Rekomendasi