ERA.id - Sebanyak 4 anggota Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.
Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/10/2022).
Zain mengatakan, hal ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Keputusan itu berdasarkan hasil dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," tukasnya.
Zain menegaskan, pemecatan anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. Terlebih supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat," tandasnya.