Musyawarah Majelis Hakim Belum Final, Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda hingga 3 Minggu

| 28 Oct 2022 18:29
Musyawarah Majelis Hakim Belum Final, Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda hingga 3 Minggu
Sidang Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda 3 pekan (Muhammad Iqbal/Era)

ERA.id - Sidang putusan investasi bodong trading binary option Binomo yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda sampai 14 November 2022. Padahal, sidang akhir putusan tersebut dijadwalkan Jumat (28/10/2022) pukul 09.30 WIB.

Pantauan di lokasi, sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang baru dimulai sekira pukul 16.00 WIB. Seluruh peserta sidang pun merasa kecewa setelah mendengar ketua majelis hakim Rachman Rajaguguk.

"Putusan Indra Kenz Ditunda, putusan belum dapat dibacakan dan belum final musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dimaklumi, kita tunda 14 November 2022," kata Rachman.

Alasannya, lanjut Rachman, banyak berkas yang harus disiapkan dan terlalu banyak jadwal sidang yang harus dikerjakan Rachman.

"Masalah ini bukannya masalah itu, tapi kita harus berfikir dan padatnya jadwal hakim," ujar dia.

Sebagai informasi, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.  

Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi