Fakarich Mentor Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

| 02 Nov 2022 17:55
Fakarich Mentor Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich saat mengikuti sidang putusan secara virtual. (Ilham/ERA).

ERA.id - Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich divonis 10 tahun kurungan penjara. Vonis itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya delapan tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam sidang agenda putusan yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/10/2022). Hakim ketua Marliyus menyatakan terdakwa Fakarich terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan kerugian ke para konsumen.

Perbuatan terdakwa Fakarich terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah tindak pidana berita bohong, dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, karena itu menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Marliyus di dalam persidangan.

Dalam sidang vonis itu, terdakwa Fakarich juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar serta subsider enam bulan kurungan penjara. 

Sebelumnya pada sidang agenda tuntutan, Kamis (6/10/2022), tim JPU menuntut terdakwa Fakarich delapan tahun kurungan penjara. JPU Chandra Naibaho menyakini selain melanggar Pasal 45A ayat (1) UU ITE, terdakwa Fakarich juga diyakini melanggar Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

JPU juga menuntut terdakwa Fakarich untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. 

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan," kata JPU Chandra di persidangan. 

Sebelumnya, Fakarich didakwa mempromosikan Binomo melalui media sosial YouTube dan Instagram hingga membuat kelas trading Binomo. Sehingga, orang yang menonton tertarik untuk bermain Binomo. 

Fakarich sendiri merupakan guru sekaligus mentor Indra Kesuma (Indra Kenz) trading di Binomo. Binomo sendiri merupakan bentuk penipuan berkedok investasi. Dalam kasusnya, Fakar mengajak orang-orang bermain trading di Binomo.

Masih dalam dakwaan, bahwa terdakwa Fakarich disebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki literasi keuangan dan trading yang rendah. Sedangkan Fakarich sendiri mengetahui jika Binomo tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Fakarich merupakan guru sekaligus mentor Indra Kesuma (Indra Kenz) trading di Binomo. Binomo sendiri merupakan bentuk penipuan berkedok investasi. Dalam kasusnya, Fakar mengajak orang-orang bermain trading di Binomo.

Rekomendasi