Pengacara Brigadir J soal Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Yosua: Saya Bukan Tuhan, Itu Hasil Investigasi

| 01 Nov 2022 15:34
Pengacara Brigadir J soal Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Yosua: Saya Bukan Tuhan, Itu Hasil Investigasi
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak menyebut, pernyataannya soal terdakwa Putri Candrawathi diduga ikut tembak merupakan hasil investigasinya.

"Jadi kalau hakim bilang 'wah kan tidak dilihat, tidak didengar, tidak dialami, maka tidak sah'. Terserah kamu, saya menginvestigasi," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (01/11/2022).

Kamaruddin menjelaskan dirinya tidak mendengar atau melihat peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dia menegaskan dirinya juga bukanlah Tuhan.

Terkait soal Putri diduga ikut menembak Brigadir J, Kamaruddin kembali mengatakan informasi itu dia ketahui dengan menggali informasi dari intelijennya.

"Tapi kalau kau paksa saya melihat, mendengar, mengalami, emang saya Tuhan kamu, bisa melihat, mendengar, mengalami peristiwa yang tidak saya lihat. Yang Maha Mengetahui, Maha Melihat itu kan Tuhan. Saya bukan Tuhan. Yang saya lakukan adalah menginvestigasi, menyelidiki," ucap Kamaruddin.

Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah keterangan advokat Kamaruddin Simanjuntak soal kliennya ikut menembak Brigadir J.

"Keterangan Kamaruddin tersebut hanya asumsi dan tidak dapat dibuktikan," kata Arman saat dimintai tanggapan, Selasa (25/10).

Arman tak bicara banyak. Dia hanya menegaskan Kamaruddin tidak akan dapat membuktikan keterangannya itu.

"Dalam persidangan, keterangan seperti itu tidak mempunyai nilai pembuktian," tambahnya.

Senada, pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) Ronny Talapessy juga membantah keterangan Kamaruddin Simanjuntak soal Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

"Itu tidak benar. Kita sampaikan sekaligus klarifikasi faktanya bahwa tadi pak Kamarudin menyampaikan itu berdasarkan informasi," kata Ronny di PN Jaksel, Selasa (25/10).

Ronny menjelaskan orang yang menembak Brigadir J adalah terdakwa Ferdy Sambo dan Bharada E. Hal ini dia ketahui berdasarkan keterangan kliennya yang sudah jujur.

Dia menambahkan majelis hakim sempat menanyakan bukti perihal pernyataan pengacara keluarga Brigadir J terkait Putri Candrawathi yang ikut melakukan penembakan. Namun, Kamaruddin tak dapat menunjukkan bukti itu.

"Majelis hakim bertanya mana buktinya, kemudian rekan Kamaruddin bilang saya tidak bisa tunjukkan. Maka ditanya sampai berulang, yang disampaikan tolong tunjukan bukti. Tadi tidak bisa ditunjukkan ke majelis hakim," ucapnya.

Rekomendasi