ERA.id - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro (Satlantas Polrestro) Jakarta Pusat menyatakan terdapat 13 kamera tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) statis yang terpasang di wilayahnya.
Kepala Satuan Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Pusat Komisaris Polisi (Kompol) Purwanta mengatakan, pemasangan ETLE guna menindak para pelanggar lalu lintas sejak larangan penerapan tilang secara manual.
"Kalau untuk di Jakarta Pusat sendiri, masih banyak membutuhkan ETLE di beberapa titik, saat ini sudah ada 13 ETLE statis yang terpasang," kata Kompol Purwanta saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Purwanta melanjutkan jajaran Polrestro Jakarta Pusat siap menerapkan tilang elektronik dengan keberadaan 13 ETLE statis yang tersedia saat ini.
"Kami siap melaksanakan tilang menggunakan sistem by ETLE statis," lanjutnya.
Adapun, sebanyak 13 ETLE tersebut saat ini terpasang pada sejumlah titik di Jakarta Pusat.
"Sebanyak 13 ETLE Statis, ada di Jalan Kyai Caringin, Jalan Gunung Sahari, Jalan Keramat Raya, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Salemba Raya," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan akan menghapus tilang manual jika seluruh jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya terawasi oleh kamera tilang elektronik.
Rencana penghapusan tilang manual tersebut dapat membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi transparan dan menekan potensi pelanggaran oleh anggota polisi lalulintas.
"Jadi tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang, dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis (22/9).
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait target penghapusan tilang manual, Latif mengatakan pembahasan hal itu baru bisa dimulai setelah sistem ETLE dinilai memadai.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Hal tersebut dilakukan seiring adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang adanya penindakan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas sesuai surat telegram Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per 18 Oktober 2022.