ERA.id - Badan Reserse Kriminal Polri tidak melakukan penyitaan terhadap uang hasil lelang bandana milik artis Atta Halilintar senilai Rp2,2 miliar.
"Untuk uang tidak kita sita," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, dia menuturkan, bahwa uang Rp2,2 miliar yang diterima Atta Halilintar dari Reza Paten di luar kasus robot trading Net89 dan bukan merupakan pidana. Lebih lanjut, kata dia, uang hasil lelang bandana itu digunakan Atta Halilintar untuk santunan.
"Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," imbuhnya.
Namun, bandana Atta Halilintar yang telah dibeli oleh tersangka kasus robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten melalui lelang itu telah disita penyidik kepolisian.
"Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana. Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka," katanya.
Sebelumnya, Polri masih melakukan penelusuran terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. Pemeriksaan terhadap tersangka Reza Paten masih terus dilakukan.
Kombes Chandra Sukma menjelaskan pihaknya juga telah meminta keterangan ke Atta Halilintar pada pekan lalu. Saat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Reza Paten, termasuk di antaranya bandana Atta Halilintar.
Bandana Atta diketahui dibeli Reza Paten dalam sebuah acara lelang. Bandana itu ditawar oleh Reza seharga Rp2,2 miliar.
"Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, kemudian dari Reza juga (disita) mobil BMW, mobil Visio, sepeda Brompton, bandananya (Atta Halilintar) itu," kata Chandra Sukma kepada wartawan, Selasa (8/11).