Pengacara: Sisa Peluru di Senpi Bharada E dan Visum di Tubuh Yosua Buktikan Sambo Ikut Tembak Korban

| 21 Nov 2022 17:45
Pengacara: Sisa Peluru di Senpi Bharada E dan Visum di Tubuh Yosua Buktikan Sambo Ikut Tembak Korban
Ferdy Sambo (Ilham Apriyanto/ ERA)

ERA.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit, mengatakan senjata api jenis Glock 17 yang digunakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyisakan 12 peluru di magazine.

Ridwan Soplanit mengatakan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri saat itu, Kombes Susanto menanyakan soal senjata api ke Richard Eliezer, Jumat (08/07) lalu, atau di hari Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo. Richard lalu menyerahkan pistol Glock-17 kepada Susanto.

Dia menerangkan Kombes Susanto langsung melakukan pengecekan nomor seri dan jumlah peluru dalam magazine di senjata tersebut.

"Kombes Susanto membuka magazine dan menghitung isinya. Ada 12 peluru. Selain itu senjata HS milik Yosua juga diperiksa," kata Ridwan Soplanit saat menjadi saksi di persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).

Ridwan menambahkan pihaknya menemukan 10 selongsong peluru di sekitar mayat Yosua. Namun, Ridwan mengakui penyidik saat itu tidak melakukan pemeriksaan secara spesifik apakah 10 selongsong peluru yang dikumpulkan itu berasal satu jenis senjata atau tidak.

Berdasarkan hasil visum, dia hanya menambahkan ada tujuh peluru yang masuk ke tubuh Brigadir J.

"Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua itu disebutkan ada tujuh yang masuk. Saya tidak tahu tiga selongsong yang lain karena divisum memang cuma tujuh yang masuk, tapi yang tiga itu tidak," kata Ridwan Soplanit.

Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan ada 15 peluru di magazine senjata api milik kliennya. Sebanyak tiga peluru, sambungnya, telah ditembakkan ke Brigadir J dan tersisa 12 peluru sebagaimana saat dicek Kombes Susanto.

"Jadi ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua. Saat ini saya belum bisa buka tapi nanti ada pemeriksaan ahli, tentunya kita akan gali bersama," kata Ronny Talapessy di PN Jaksel, Selasa.

Dari fakta persidangan ini, Ronny mengatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

"Ya tadi kan disampaikan oleh saudara Ridwan bahwa penembak itu ada Richard Eliezer dan FS. Nanti kan kita tunggu," ucapnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum sebelumnya mengatakan Bharada E diduga menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali. Jaksa menyampaikan hal tersebut saat membacakan surat dakwaan Bharada E.

"Setelah mendengar teriakan terdakwa Ferdy Sambo, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat, langsung mengarahkan senjata api glock 17 ke tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3-4 kali," ungkap jaksa saat sidang di PN Jaksel, Senin (17/11).

Rekomendasi