Jalani Sidang Virtual, Putri Candrawathi Boleh Pakai Handphone

| 22 Nov 2022 10:37
Jalani Sidang Virtual, Putri Candrawathi Boleh Pakai Handphone
Putri Candrawathi (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) , Putri Candrawathi mengikuti persidangan secara virtual karena positif COVID-19. Istri Ferdy Sambo ini diberi akses handphone agar bisa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya (PH).

Terpantau, Putri sudah duduk di sebuah ruangan dan sudah siap untuk mengikuti sidang secara virtual. Putri mengikuti sidang dari Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang pun meminta ke Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso agar diberi akses berkomunikasi melalui handphone ke Putri Candrawathi.

"Izin Yang Mulia, kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," kata Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11/2022).

Wahyu pun menanyakan kesiapan Putri Candrawathi untuk mengikuti persidangan. Istri Ferdy Sambo ini menyatakan siap untuk menjalani sidang.

Usai mendengar penjelasan Putri, Wahyu pun mengabulkan permohonan Rasamala Aritonang. Istri Ferdy Sambo ini diberi akses memakai handphone agar bisa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri Candrawathi.

"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke penasihat hukum saudara, ya. Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan COVID, maka kami akan memberikan akses yang besar ke penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi handphone," ucap Wahyu.

Rekomendasi