Polri Tangkap Satu Pelaku yang Palsukan Tiket dan Situs Formula E, Dua Pelaku Lainnya Jadi DPO

| 23 Nov 2022 13:55
Polri Tangkap Satu Pelaku yang Palsukan Tiket dan Situs Formula E, Dua Pelaku Lainnya Jadi DPO
Ilustrasi Formula E (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap pelaku yang memanipulasi data dengan membuat website dan tiket palsu Formula E Jakarta. Pelaku ini juga ternyata membuat website BRI palsu untuk menipu korban.

"Satu orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian (daftar pencarian orang/DPO)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Reinhard menjelaskan FI ditangkap di kawasan Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Senin (26/09) lalu. Sementara itu, dua tersangka lainnya, H dan N masih diburu.

Dia menerangkan FI berperan dalam membuat, mengelola, dan menjalankan website palsu Formula E. Untuk tersangka H, berperan membantu melakukan pembuatan website.

Sementara tersangka N, berperan melakukan komunikasi dengan para korban. Reinhard mengatakan website yang dibuat tersangka ini sangat mirip dengan laman resmi Formula E Jakarta.

Berikut daftar website palsu yang dibuat oleh pelaku.

1. http://tiketformulaeprix.com/

2. http://formulaejakartaprix.com/

3. http://registerbrimobile.com/

4. http://registerbrilink.com/

5. http://brimo-link.com/

6. http://registerbrimo.com/

Lebih lanjut, Reinhard menjelaskan di dalam website itu terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat dengan calon pembeli tiket Formula E.

Tiket untuk Jimbara Suite 1D mereka jual seharga Rp517 ribu. Para tersangka ini mencatumkan nomor rekening atas nama Malif untuk pembayaran tiket tersebut.

"(Saat dilakukan) penangkapan di lokasi tersebut dan ditemukan satu orang (FI) yang sedang melakukan operasional website palsu tersebut dengan cara meng-hosting dari cloud server exabytes dan meng-upload website dan alamat url yang mirip dengan aslinya," ucapnya.

Reinhard mengatakan FI pun diperiksa dan diketahui, pelaku juga membuat website BRI dengan modus perubahan tarif transfer dana.

Dari situs BRI tersebut, pelaku mengirimkan WhatsApp Blast yang berisi pemberitahuan perubahan tarif transfer dana. Bila nasabah setuju, pelaku akan berpura-pura sebagai pihak Bank BRI dan mengirimkan link yang merupakan web phising.

"Selanjutnya pelaku mengarahkan dan meminta nasabah mengisi seluruh kolom data yang terdapat dalam web link phising tersebut, sehingga apabila nasabah telah mengisi data-data pada tampilan pada web link phising tersebut, pelaku dengan mudah dapat mengetahui data-data nasabah seperti username, password, kode OTP internet banking," ucapnya.

Dari kasus ini, satu handphone, satu CPU, 4 ATM, 6 buku tabungan, 3 hardisk, 1 flashdisk, 1 router, 1 KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 akun gmail, 1 akun exabytes, dan 1 idcloudhost.com disita penyidik.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Rekomendasi